Dalamhukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. 1. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
Penelitiandan pengkajian sosial menemukan kenyataan sosial (masyarakat) bahwa kalau orang beragama Islam, maka la menerima otoritas dan kekuatan hukum Islam terhadapnva.6 Teori otoritas hukum yang dikemukakan oleh Gibb, menurut Prof. Juhaya identik dengan apa yang telah dikemukakar oleh Imam Madzhab seperti al-Syafi'i dan Imam Hanafi ketika 4 Menuruttempat berlakunya, Hukum Pidana di Indonesia mempunyai 4 asas, yaitu : Asas Teritorial (Wilayah) Asas teritorial berasal dari kata Territory yang diartikan sebagai wilayah. Asas Teritorial ini tertuang didalam pasal 2 KUHP, yaitu "aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak Sedangkanhukum tidak tertulis adalah hukum yang tetap hidup dalam kepercayaan orang tetapi belum tertulis. Misalnya, tata krama dan adat istiadat konstitusional. B. Menurut Tempat Berlakunya. Tergantung pada tempat penerapannya, hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum kanon. Misalnya hukum pidana
\nberlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang
MenurutWirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. (hal. 160), ne bis in idem artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Dalam hal ini, perbuatan yang sama tidak boleh diajukan penuntutan lagi. Ne bis in idem tidak hanya berlaku bagi seseorang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana, tetapi juga berlaku jika 2 Sumber hukum pidana tidak tertulis. Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat. Sumber Hukum Perdata. Dilansir dari buku Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011) oleh Darda Syahrizal, KUH Perdata isinya terdiri dari empat bagian.

perundangundangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dalam bahasa latin: "Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali", yang dalam bahasa Indonesia berarti

Mengenaisuatu tindak pidana harus disebutkan atau dirumuskan dalam peraturan undang-undang ini terdapat dua konsekuensi, yaitu: Perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam Undang-Undang sebagai suatu tindak pidana, maka tidak dapat dipidana. Menurutayat ini mengawini dua orang wanita sekaligus (dimadu) adalah perbuatan yang dilarang dan merupakan jarimah. B. Tempat berlakunya hukum pidana islam. Sedangkan berlakunya hukum pidana Islam untuk Musta'man adalah karena janji keamanan yang member hak kepadanya untuk tinggal sementara di negeri Islam, diperoleh berdasarkan BatasanHukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal . Menurut Moeljatno yang disebut dengan menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. dengan UU No.8 Tahun 1981 sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlakunya KUHAP ini
HukumPidana menurut SIMONS: UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan peraturan lainnya yang di dalamnya mengandung sanksi berupa pidana. Selain itu atas dasar wilayah berlakunya hukum, hukum pidana masih juga dapat dibedakan antara hukum pidana nasional dan internasional (supranasional).
C Asas Territorialitas. 1. Lingkungan Berlakunya Aturan - aturan Pidana Islam. Pada dasarnya syariat Islam bukan syariat regional atau kedaerahan melainkan syariat yang bersifat universal dan internasional. Dalam hubungan dengan lingkungan berlakunya peraturan pidana Islam, secara toritis para fuqaha membagi dunia ini kepada dua bagian: 8. 1.
Dalamhukum pidana dikenal beberapa asas yang menjadi dasar bagi pembentukan serta penerapan hukum. Asas-asas ini merupakan asas yang telah diakui oleh hukum internasional sebagai dasar bagi suatu negara untuk menerapkan hukum yang berlaku di negra tersebut. Akan tetapi dalam penerapannya, asas-asas ini dapat saling bertautan dalam masalah kejahatan yang melibatkan dua atau lebih negara.
BERLAKUNYAHUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT OLEH: RISWAN MUNTHE, SH, MH. Medan, 27 Oktober 2016 * Title: Slide 1 Author: microsoft Last modified by: Aku Created Date: 10/22/2008 1:55:26 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company: Microsoft Corporation Other titles: UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 Juni 2022.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). 4 Asas material, asas material hukum pidana Islam menyatakan bahwa tindak pidana ialah segala yang dilarang oleh hukum, baik dalam bentuk tindakan yang dilarang maupun tidak melakukan tindakan yang diperintahkan, yang diancam hukum (had atau ta'zir). 5) Asas moralitas, Ada beberapa asas moral hukum pidana Islam : (1) Asas Adamul Uzri (2 Legalitasdan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana", terkait dengan asas hukum umum, Guna menentukan tempat berlakunya peraturan pidana, maka hal hukum pidana. Adapun menentukan batas-batas teritorial tersebut, ditentukan melalui asas hukum yang menjadi landasan berlakunya peraturan hukum konkret. Menurut Dr. Tongat, SH., M.Hum, asas Asasasas yang menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pidana menurut tempat (locu delicti); asas teritorial, asas nasionalitas aktif dan pasif dan asas universal maupun teori Imam Abu Hanifah, dalam penerapannya memilki persamaan dan perbedaan serta titik taut yang dapat dipertemukan. Menurut azas ini bahwa berlakunya undang-undang hukum

TeoriTeori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 67. 11 Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), hal.13. 12Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta

BusFp.