Dalamhukum pidana dikenal beberapa asas yang menjadi dasar bagi pembentukan serta penerapan hukum. Asas-asas ini merupakan asas yang telah diakui oleh hukum internasional sebagai dasar bagi suatu negara untuk menerapkan hukum yang berlaku di negra tersebut. Akan tetapi dalam penerapannya, asas-asas ini dapat saling bertautan dalam masalah kejahatan yang melibatkan dua atau lebih negara.BERLAKUNYAHUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT OLEH: RISWAN MUNTHE, SH, MH. Medan, 27 Oktober 2016 * Title: Slide 1 Author: microsoft Last modified by: Aku Created Date: 10/22/2008 1:55:26 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company: Microsoft Corporation Other titles: UlasanLengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 Juni 2022.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). 4 Asas material, asas material hukum pidana Islam menyatakan bahwa tindak pidana ialah segala yang dilarang oleh hukum, baik dalam bentuk tindakan yang dilarang maupun tidak melakukan tindakan yang diperintahkan, yang diancam hukum (had atau ta'zir). 5) Asas moralitas, Ada beberapa asas moral hukum pidana Islam : (1) Asas Adamul Uzri (2 Legalitasdan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana", terkait dengan asas hukum umum, Guna menentukan tempat berlakunya peraturan pidana, maka hal hukum pidana. Adapun menentukan batas-batas teritorial tersebut, ditentukan melalui asas hukum yang menjadi landasan berlakunya peraturan hukum konkret. Menurut Dr. Tongat, SH., M.Hum, asas Asasasas yang menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pidana menurut tempat (locu delicti); asas teritorial, asas nasionalitas aktif dan pasif dan asas universal maupun teori Imam Abu Hanifah, dalam penerapannya memilki persamaan dan perbedaan serta titik taut yang dapat dipertemukan. Menurut azas ini bahwa berlakunya undang-undang hukum
TeoriTeori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 67. 11 Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), hal.13. 12Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta
BusFp.